Powered by Blogger.

Tuesday, September 2, 2014

Kebiasaan Buruk Wanita Hamil yang Pengaruhi Otak Janin


Kebiasaan Buruk Wanita Hamil yang Pengaruhi Otak Janin

1. Minum alkoholKerugian mengonsumsi alkohol saat hamil sudah tidak diragukan lagi. Alkohol akan memengaruhi janin sehingga bayi berisiko mengalami gangguan berpikir.

2. MerokokJika ingin bayi Anda mengalami kematian mendadak, merokoklah. Merokok dapat meningkatkan risiko Sindrom Kematian Bayi Mendadak (Sudden Infant Death Syndrome). Rokok diklaim dapat mempengaruhi kemampuan otak bayi Anda untuk berkembang selama kehamilan.

Read more...

Pernikahan


Read more...

PAHALA BUAT SEORANG ISTRI

PAHALA BUAT SEORANG ISTRI


















“Sekali suami minum air yang disediakan oleh isterinya adalah lebih baik dari berpuasa setahun”.
“Makanan yang disediakan oleh isteri kepada suaminya lebih baik dari isteri itu mengerjakan haji dan umrah”
''Mandi junub si isteri disebabkan jimak oleh suaminya lebih baik baginya daripada mengorbankan 1,000 ekor kambing sebagai sedekah kepada fakir miskin”.
“Apabila isteri hamil ia dicatatkan sebagai seorang syahid dan khidmat kepada suaminya sebagai jihad”.
“Pemeliharaan yang baik terhadap anak-anak adalah menjadi benteng neraka, pandangan yang baik dan harmonis terhadap suami adalah menjadi tasbih (zikir)”.
“Tidak akan putus ganjaran dari Allah kepada seorang isteri yang siang dan malamnya menggembirakan suaminya”.
“Apabila meninggal dunia seorang dan suaminya redha, nescaya ia dimasukkan ke dalam syurga”. (Hadis Riwayat Tarmizi)
“Seseorang wanita apabila ia mengerjakan sembahyang yng difardhukan ke atasnya, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada suaminya maka berhaklah ia masuk syurga dari mana-mana pintu yang ia suka”
Subhanallah..!!



Read more...

Bolehkah Suami-Istri Menonton Film Porno?

Bolehkah Suami-Istri Menonton Film Porno?


Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon maaf sebelumnya Kiai. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan kami (suami-istri) menonton film biru (porno) untuk menambah keintiman atau gairah hubungan suami-istri. Atau ada solusi lain terkait hal ini. Terimakasih atas penjelasannya, dan sekali lagi kami mohon maaf.
Wassalam. Imron dari Kalsel (nama disamarkan)).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.  Bahwa berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52
“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din,  Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)
Dari sini saja kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu menonton film porno untuk menambah gairah dan keintimannya.  Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan.  Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209) 
“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019).
Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.
Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص.326
“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.
Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Dan bagi pasangan suami-istri yang mengalami masalah seksual maka sebaiknya bersikaplah saling terbuka. Bicarakan baik-baik dengan pasangan. Dan kalau memang perlu berkonsultasilah kepada ahlinya. 


Read more...

Tiga Membentuk kekuatan hati (MarioTeguh)

Tiga Membentuk kekuatan hati (MarioTeguh)



1. Pengertian Baik

2. Kesyukuran

3. Kesabaran

#MarioTeguh

Read more...

Text Widget

Recent Posts

Blogger Pages

  © www.buah-hatiku.ga