Bolehkah Suami-Istri Menonton Film Porno?
Bolehkah
Suami-Istri Menonton Film Porno?


Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon maaf sebelumnya Kiai. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan kami (suami-istri) menonton film biru (porno) untuk menambah keintiman atau gairah hubungan suami-istri. Atau ada solusi lain terkait hal ini. Terimakasih atas penjelasannya, dan sekali lagi kami mohon maaf.
Wassalam. Imron dari Kalsel (nama disamarkan)).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.
Bahwa berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin.
Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah
dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang
dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52
“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami
yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya
sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah
kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din,
Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)
Dari sini saja kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan
suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki
yang berjihad di jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini
saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan
badan terlebih dulu menonton film porno untuk menambah gairah dan
keintimannya. Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam
menanggapi kasus ini.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi
pasangan suami-istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa
yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram
melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah
terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini
juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam
air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau
cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209)
“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan
perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu
ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena
(fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi
pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya,
haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah
dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya
memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota
badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air
yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah
melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin
al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h.
2019).
Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno
bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat
sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin
al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.
Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja.
Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur
ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat
adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga
keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص.326
“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan
selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad
ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman
keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda
mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’
al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film
porno bagi suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika
disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.
Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam
untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan
cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain.
Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Dan bagi pasangan
suami-istri yang mengalami masalah seksual maka sebaiknya bersikaplah saling
terbuka. Bicarakan baik-baik dengan pasangan. Dan kalau memang perlu
berkonsultasilah kepada ahlinya.
0 comments:
Post a Comment